LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyesuaian gaji PNS dan pensiunan ini untuk Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, efektif mulai 1 Januari 2024.
Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji untuk PPPK, PNS Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%, sementara kenaikan untuk pensiunan mencapai 12%.
Penyesuaian ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pemerintah.
Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan, menyatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun.
Dia menyebut, penyesuaian gaji PNS, PPPK hingga pensiunan juga bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar berjalan efektif, menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid