LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kejelasan mengenai waktu pencairan rapel kenaikan gaji sebesar 8 persen di 2024 yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kejelasan pencairan rapel kenaikan gaji 8 persen untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK disampaikan oleh pemerintah melalui siaran pers Kemenkeu yang terbit pada Kamis, 1 Februari 2024.
Pada siaran pers Kemenkeu dengan nomor SP-5/KLI/2024 tertulis bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN (PNS, TNI, Polri, dan PPPK) dilakukan mulai Maret 2024.
Baca Juga: Disebut Merenggut Masa Muda, Ternyata Begini Alasan Dibalik Lampu Merah Samsat Menjadi yang Terlama
Melalui siaran pers tersebut, juga disebutkan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Akan tetapi, untuk pembayaran kenaikan gajinya sendiri dilakukan secara rapel pada bulan berikutnya. Pasalnya, pemerintah baru saja menyelesaikan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang kenaikan gaji untuk ASN dan pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga mengatakan kepada satuan kerja PNS, TNI, Polri dan PPPK agar dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji baru ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid