Tak hanya itu, satuan kerja juga sekaligus dapat mengajukan kekurangan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK bulan Januari dan Februari 2024 ke kantor yang sama mulai tanggal 1 Februari 2024.
Baca Juga: Wow, Segini Gaji Lengkap TNI Setelah Mengalami Kenaikan 8 Persen, Makin Menyala Abangku!
"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kemenkeu dalam siaran pers.
Hal ini tentunya merupakan kabar baik bagi seluruh ASN termasuk PNS, TNI, Polri dan juga PPPK di seluruh Indonesia.
Pasalnya, berita kenaikan gaji untuk para ASN ini sudah mulai diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.
Bahkan, pemerintah bersama Kemenkeu telah menyiapkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk merealisasikan kenaikan gaji bagi ASN di tahun 2024 ini.
Tentunya kenaikan gaji untuk para ASN ini diharapkan agar dapat meningkatkan kinerja dan juga memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih matang kepada seluruh ASN yang telah mengabdi selama ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid