LENGKONG, polhukam.id -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina pun menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Banyak yang kaget dengan keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Terlepas dari gebrakannya, tak sedikit juga masyarakat yang penasaran, berapa sih gaji Ahok sebelum mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina?
Sebelumnya, Ahok pernah berbicara terbuka mengenai gajinya di Pertamina, setelah muncul kabar bahwa gaji Komisaris Utama Pertamina mencapai Rp 8,3 miliar per bulan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS golongan 2 Berapa Setelah Naik 12 Persen? Cek Selengkapnya di Sini!
Menanggapi hal tersebut, Ahok menyatakan bahwa itu hanyalah harapannya dan doanya agar Pertamina dapat meraih keuntungan di atas 10 miliar dolar.
Meskipun begitu, Ahok menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa gajinya hanya 45% dari gaji direktur utama Pertamina.
Ahok menyebut jumlah gaji yang diterimanya sekitar Rp 170 juta per bulan.
Selain gaji, ia juga menerima bonus sebesar 1% dari keuntungan perusahaan yang kemudian dibagikan kepada seluruh direksi, komisaris, hingga level VP.
Ahok juga menekankan bahwa informasi mengenai besarnya gaji dan bonus yang diterimanya dapat dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia menambahkan, bonus tersebut dasarnya 1% dari keuntungan dan dibagi untuk seluruh jajaran direksi hingga komisaris, dengan komisaris hanya mendapatkan 45% dari bonus direktur utama.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid