Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib, Sah apa Batal?

- Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:14 WIB
Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib, Sah apa Batal?


Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, para ulama tidak mencantumkan suci dari hadats besar sebagai salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah puasa.


كَانَ النَّبِيُّ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ


Adalah Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Muttafaq 'alaihi)


Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa orang yang dalam keadaan janabah tidak sah puasanya, misalnya hadits berikut ini :


مَنْ أَصْبَحَ جُنُباً فَلاَ صَوْمَ لَهُ


Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah (HR. Bukhari)


"Namun larangan itu ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan junub adalah seseorang meneruskan jima' setelah masuk waktu shubuh," katanya.


Sedangkan bila jimak sudah selesai, meski berjanabah karena belum mandi, maka hal itu tidak menghalanginya dari mengerjakan ibadah puasa.


Lain halnya bila janabah itu disebabkan haidh atau nifas, maka hukumnya tetap terlarang untuk berpuasa. Karena larangan berpuasa karena haidh dan nifas tidak ada kaitannya dengan janabah. Larangan itu memiliki dasar masyru'iyah tersendiri, sebagaimana hadits berikut ini :


كُناَّ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ


Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat. (HR.Muslim)


Para ulama sepakat bahwa seorang wanita yang nifas terikat dengan hukum yang berlaku pada wanita yang haidh. Maka wanita yang sedang nifas juga diharamkan untuk berpuasa. []

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler