Hal itu disampaikan Ruman dalam webinar hukum virtual "Perang Ukraina vs Rusia: Indonesia Bisa Apa? yang digelar oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Sabtu (4/6/2022).
"Menurut saya perlu kiranya kita semua bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk dengan Amerika, NATO, Ukraina dan Rusia. Saya kira ini penting agar semua dapat berpartisipasi pada agenda G20 nanti," ujar Ruman.
Menurutnya, dalam kasus Rusia dan Ukraina berdasarkan aspek hukum internasional terdapat tiga pokok penting yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah kedaulatan, intervensi, dan pengaruh terhadap Indonesia. Ruman menegaskan secara hukum, Rusia sudah melanggar kedaulatan Ukraina yang bisa dilihat pada pasal 1 ayat 2 piagam PBB.
"Rusia merupakan pemegang hak facto di dewan keamanan. Dalam hal kedaulatan suatu negara, negara boleh saja mengklaim suatu wilayah, tetapi wilayah negara yang tidak bertuan, sehingga jelas yang dilakukan Rusia adalah pelanggaran," paparnya.
Berikutnya, kata Ruman, dalam segi ekonomiRusia dan Ukraina memiliki jumlah investasi yang cukup besar di Indonesia. Tetapi kekuatan tersebut justru sangat menguntungkan Indonesia untuk berbuat lebih dalam hal perdamaian.
"Dengan jalur ekonomi Indonesia saat ini, menurut saya dapat membantu mendamaikan peperangan tersebut," katanya.
Dosen Program Studi Rusia Universitas Indonesia Ahmad Fahruroji meminta semua negara ikut terlibat dalam melakukan perdamaian antar kedua negara. Termasuk negara Indonesia yang memiliki peran lebih dalam banyak aspek.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid