"Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini," katanya di MK, Kamis (21/3).
"Dan itu digantinya calon wakilnya. Silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," lanjutnya.
Hal senada juga digugat oleh kubu 03 yang telah mendaftarkan gugatan ke MK. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan beberapa petitum yang dituangkan dalam gugatan itu. Salah satunya, meminta Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di MK, Sabtu (23/3)
Todung menyebut, TPN juga mengharapkan adanya pemungutan suara ulang (PSU). Bukan hanya di TPS-TPS tertentu, melainkan di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia juga meminta KPU untuk membatalkan penetapan hasil pemungutan suara yang diumumkan pada Rabu (20/3) lalu.
"Karena ada diskualifikasi kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," papar Todung.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid