Paslon 01 dan 03 Jangan Ngarep Minta Prabowo-Gibran Didisklualifikasi, Pengamat: Mustahil

- Selasa, 26 Maret 2024 | 02:30 WIB
Paslon 01 dan 03 Jangan Ngarep Minta Prabowo-Gibran Didisklualifikasi, Pengamat: Mustahil

Sementara untuk sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana disentra gakumdu bawaslu. 


"Minimal 01 & 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 %  Prabowo-Gibran itu curang," ungkapnya. 


"Sehingga hasil dari Prabowo-Gibran kurang dari 50 % , tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy. 


Tah hanya itu, jika meminta diskualifikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.


Anehnya karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90, akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut. 


"Pembuktikan 01 & 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli di bidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompleks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup dia.


Sumber: wartakota

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler