Pasalnya, dua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil pemilu ini pun diperkarakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Kompak, keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi terkait dengan Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
"Sengketa di MK berkaitan dengan hasil, memang hasil bisa dikaitkan dengan kecurangan, tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang," ujar Rizaldy dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.
"Tapi mustahil, karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga gugatan 01 & 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun 01 & 03, ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 & 2019," ujar Rizaldy.
Rizaldy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan, di MK adalah sengketa hasil pemilu bukan sengketa proses.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid