"Faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19/2023, yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di peraturan nomor 19, padahal isinya berbeda," tutur Artha.
Dia juga menyoroti KPU yang melanggar prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bacapres-bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Berita acara itu diterbitkan pada 27 Oktober 2023.
"Seharusnya diterbitkan setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober," ucap Artha.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid