Lebih lanjut, menurut Ade, pihak Kepolisian segera menangkap pemilik akun media sosial yang memprovokasi suku Sunda dan Batak ini, sehingga terjadi masalah.
“Mendesak Kepolisian agar mencari dan menangkap pemilik akun FB @Sihotang Raja Oloan yang telah membuat postingan provokasi sehingga mengadu domba ras Sunda dan Batak,” tegasnya.
Ditambahkannya, tuntutan ketiga untuk Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi segera menindaklanjuti pengoperasian keberadaan bank keliling di setiap daerah.
“Mendesak Dinas Koperasi dan UKM agar memeriksa perizinan perkoperasian bank keliling, apabila tidak ada, tutup dan bubarkan,” ucapnya.
Pelaku Pengeroyokan Ustan Berhasil Diringkus
Sementara itu, Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan tersebut.
Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
"Keenam pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket," jelas Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.
“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya.
Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. (*)
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid