"Tapi nyatanya kita terbatas juga pada realitas, bahwa untuk mengajukan angket minimal harus ada 2 fraksi dan 25 penandatanganan, itulah, PKS belum mendapat pasangan untuk mengajukannya," pungkasnya.
Di sisi lain, Partai Nasdem yang menjadi rekan di Koalisi Perubahan, menyatakan, pengajuan angket Pemilu 2024 di DPR dinilai tidak relevan lagi, pasca putusan MK.
"Sejujurnya, angket sudah tidak up to date lagi untuk hari ini. Itu menurut Nasdem," kata Surya Paloh, di Nasdem Tower, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid