Atas pengungkapan kasus ini, Kompol Andika menyebut sudah memiliki rencana melakukan penyelidikan guna mencari dugaan keterlibatan pelaku lain di dalam lingkaran judi online yang kian meresahkan masyarakat. Nantinya, para pelaku, pemain, penyedia layanan, dan pihak promotor bisa ditangkap, tanpa kecuali.
"Hasil penyelidikan sudah ada cukup informasi untuk keperluan pengembangan pengungkapan kasus judi online. Seluruhnya! Kita tidak melihat itu cuma pemain, bandar, pemilik website, ataupun endorse, bisa kita jadikan tersangka. Berbahaya sekali jika dibiarkan, judi online sudah meresahkan di masyarakat, Semarang termasuk salah satu jaringan berskala internasional," tandas Kompol Andika.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid