Sebagaimana diketahui, Bursa dapat melakukan penghapusan pencatatan (delisting) jika saham tersebut mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan berturut-turut. Selain itu, delisting juga bisa dilakukan jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Menanggapi pengumuman tersebut, manajemen KPAS pun mengeluarkan pernyataan resmi. Diwakili oleh James Kwok selaku Corporate Secretary, KPAS menyatakan saat ini masih dalam masa penjajakan dan bekerja sama dengan pihak investor untuk mendapatkan persamaan persetujuan dalam melakukan investasi dan pembelian saham pendiri perusahaan. Tak hanya itu, manajemen juga mengaku KPAS terus berupaya untuk dapat kembali mengoperasikan pabrik milik perusahaan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid