Dianggap Sudah Ketinggalan Zaman, UU Perkoperasian Perlu Direvisi

- Selasa, 07 Juni 2022 | 20:20 WIB
Dianggap Sudah Ketinggalan Zaman, UU Perkoperasian Perlu Direvisi

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif.

Jika UU tersebut diubah, koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat.

“UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun sudah cenderung ketinggalan zaman,” Kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Emiten Sawit Ini Menebar Dividen Segede Rp847 Miliar

Menurutnya akhir-akhir ini muncul berbagai persoalan terkait koperasi bermasalahyang menciptakan persepsi di kalangan masyarakat bahwa koperasi kurang baik.

Halaman:

Komentar

Terpopuler