POLHUKAM.ID - Diduga lantaran doyan nonton video porno, seorang remaja pria inisial MH (16), warga Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara nekat menggauli seorang remaja putri inisial BN (13).
Ironisnya korban merupakan adik temannya sendiri. Ulah bejat MH sontak membuat geram keluarga korban dan berbuntut urusan Polisi. Pelaku sendiri diamankan Polisi pada Rabu 31/7/2024.
"Pada awalnya tersangka datang ke rumah korban untuk mencari kakak dari korban. Namun, tidak menemukan kakak korban dan hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya," kata Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui pesan pendeknya, Jumat (2/8/2024) seperti dilansir Kompas.Com.
Selanjutnya kata Wahyu pelaku MH membangunkan korban dan kemudian bertanya kepada korban tentang keberadaan kakaknya.
"Dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada dirumah, kemudian saat itulah tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada pelaku," tukasnya.
Setelah mencabuli korban, pelaku MH kemudian meninggalkan korban.
Korban lanta bercerita kepada orangtua Korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarganya. Korban ditemani ibunya kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Mapolres Buton Tengah, Rabu (31/7/2024) malam.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak menangkap MH.
"Berdasarkan hasil interogasi Satreskrim, tersangka melakukan aksi tersebut karena terobsesi pelaku yang sering menonton video porno dari HP miliknya dan HP milik teman-temannya," ucap Wahyu.
Saat ini MH diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia diancam pasal 81 Ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos