Menurut Feri, kebijakan ini menjadi problematika karena presiden dan pemerintah terlalu memaksa.
"Presiden dan pemerintah maksa soal efisiensi tapi mereka tidak melakukan kebenaran efisiensi itu," ucapnya.
Dari segi hukum, Feri menilai, terdapat masalah serius dalam format undang-undang keuangan negara.
Menurutnya, jika membaca undang-undang keuangan negara, istilah efisiensi juga aneh dan tidak diperlukan karena perintah terkait penggunaan keuangan memang harus diefisienkan.
"Penggunaan keuangan negara memang harus diefisienkan, ditepat sasarankan, harus betul-betul presisi menghitungnya tidak aneh-aneh," pungkas Feri.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid