KACAU! Rekam Jejak Kepala Danantara, Rosan Roeslani Diduga Terlibat Kasus Pengalihan Dana Sebesar USD 173 Juta

- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:41 WIB
KACAU! Rekam Jejak Kepala Danantara, Rosan Roeslani Diduga Terlibat Kasus Pengalihan Dana Sebesar USD 173 Juta


Dalam bahasa awamnya: jangan sampai BUMN dijual atau digadaikan sembarangan. 


Ada tiga metode privatisasi yang perlu kita soroti: penjualan saham melalui pasar modal, penjualan saham kepada investor langsung, dan penjualan saham kepada manajemen/karyawan.


Privatisasi BUMN sangat rentan terhadap penyalahgunaan karena mekanisme pengawasan yang lemah (atau dilemahkan?)


Menteri BUMN berwenang menyusun rencana program privatisasi tahunan (sampai soal jumlah saham dan harga jual), dan dia pula yang membawa rencana itu untuk dibahas di Komite Privatisasi, di mana dia menjabat sebagai ketua. 


Pelaksana privatisasi adalah BP Danantara, di mana Menteri BUMN juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. 


Setelah semua proses itu, privatisasi diputuskan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah setelah disetujui oleh alat kelengkapan DPR (Komisi VI BUMN)—catat, cukup alat kelengkapan, bukan pleno DPR.


Memang ada kriteria BUMN yang tidak boleh diprivatisasi, misalnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 


Namun, ada pula kriteria BUMN yang boleh diprivatisasi, yaitu persero yang industri/sektor usahanya kompetitif dan memiliki perubahan teknologi yang cepat.


Dugaan saya, 'incaran' pertama yang bisa 'diolah' adalah BUMN di sektor perbankan, kemudian yang relatif 'abu-abu' seperti Telkom, lalu sebagian anak usaha BUMN di sektor pertambangan dan energi (setelah dipilah mana yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mana yang tidak).


Privatisasi juga agaknya bisa menjadi obat mujarab jika terjadi kegagalan dalam pembayaran obligasi. 


Dengan aset kelolaan sebesar Rp14 ribuan triliun, Danantara memiliki kapasitas yang semakin besar untuk menerbitkan obligasi (berutang) demi kebutuhan proyek strategis. 


Tetapi, bagaimana jika gagal bayar? Entah karena proyeknya gagal atau karena dikorupsi, itu masalah yang nyata.


Sebelum jauh melangkah, saya usulkan dua langkah konkret saja: 


(1) Uji materiil UU 1/2025 tentang BUMN, terutama pada pasal yang mengatur pengawasan privatisasi BUMN; 


(2) Ganti pengurus Danantara (Menteri BUMN dan Kepala Badan) dengan orang yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang lebih baik melalui proses seleksi yang lebih transparan. 


Salam.


_________________


Beberapa rujukan:

https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-cabut-izin-usaha-asuransi-recapital-milik-sandiaga-uno-dan-rosan--568801


https://www.cnbcindonesia.com/market/20210607173900-17-251191/skandal-asabri-kejagung-cecar-bos-recapital-asset-management


https://rm.id/baca-berita/nasional/84961/kejagung-umumkan-tersangka-korporasi-5-manajer-investasi-terlibat-kasus-jiwasraya-dan-asabri


https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2015-06-03/perusahaan-singapura-gugat-asuransi-milik-rosan-roeslani-senilai-46-juta/amp


https://www.theguardian.com/business/2014/dec/31/former-bumi-owner-wins-legal-battle-110m-rosan-roeslani


Halaman:

Komentar

Terpopuler