Bimbang! Gubernur New York Belum Tanda Tangani RUU Pelarangan Penambang Kripto PoW

- Kamis, 09 Juni 2022 | 09:00 WIB
Bimbang! Gubernur New York Belum Tanda Tangani RUU Pelarangan Penambang Kripto PoW

Melansir dari Cointelegraph, Kamis (09/06), jika dia menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang, operasi penambangan kripto PoW yang didukung oleh bahan bakar fosil tidak akan lagi dapat mendirikan toko atau memperbarui lisensi yang ada di negara bagian New York. Di bawah peraturan baru, hanya operasi PoW yang didukung 100% oleh energi terbarukan yang dapat beroperasi.

Baca Juga: Penelitian Accenture: Setengah Investor Asia Punya Aset Kripto di Portofolio Mereka

Senat Negara Bagian New York meloloskan RUU tersebut pada 3 Juni dengan kekecewaan anggota di komunitas kripto, yang berarti nasib RUU itu sekarang ada di tangan Gubernur Hochul, yang memiliki kekuatan untuk menyetujui atau memveto undang-undang tersebut.

Pada tahap ini, tampaknya Demokrat tidak berniat terburu-buru mengambil keputusan dan mungkin memiliki ikan yang lebih besar untuk digoreng dengan pemilihan pendahuluan mendatang pada 28 Juni.

Selama konferensi pers pada hari Selasa lalu, Hochul memilih untuk tidak menarik garis di batas mengenai larangan PoW, menunjukkan proses musyawarah bisa memakan waktu beberapa bulan:

"Kami akan melihat semua tagihan dengan sangat, sangat dekat. Kami memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan selama enam bulan ke depan."

Halaman:

Komentar

Terpopuler