POLHUKAM.ID -Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut dia, poin-poin gugatan yang disampaikan Anies maupun kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto, tidak menunjukkan fakta-fakta permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden (Pilpres).
"Kami menilai permohonan itu lebih banyak menyampaikan asumsi, narasi, bukan bukti, sehingga patut dibuktikan. Jadi lebih banyak opini yang dibangun daripada fakta-fakta," kata Yusril.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid 5: Juda Agung Gantikan Thomas Djiwandono, Sugiono Pindah ke PMK?
Dosen FISIP UI Bongkar Kritik Langsung ke Jokowi: Infrastruktur Masif Tapi Gagal Merata?
Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat: Juda Agung Gantikan Thomas Djiwandono, Sugiono Naik Jabatan?
Menteri Muda Zaman Now Cuma Seperti Barbie? Analisis Pedas Sejarawan JJ Rizal