Sempurnakan AD/ART, KADIN akan Gelar Munassus

- Jumat, 10 Juni 2022 | 22:10 WIB
Sempurnakan AD/ART, KADIN akan Gelar Munassus

Terdapat 12 Pasal mengenai anggaran dasar (AD) dan 13 Pasal mengenai anggaran rumah tangga (ART) yang diperbarui, serta adanya 3 Pasal tambahan pada anggaran rumah tangga (ART). 

"Selama 12 tahun ini belum ada penyempurnaan kembali AD/ART dan penyempurnaan ini wajib dilakukan untuk mengokohkan KADIN Indonesia sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia yang lahir dari Undang-Undang," ucap Arsjad Rasjid, Ketua Umum KADIN Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: KADIN Kunjungi Kanada Tingkatkan Kerja Sama Investasi Hubungan Bilateral

Tak hanya itu, AD/ART juga harus disesuaikan dengan perubahan zaman menuju era digital dan  keadaan ekonomi Indonesia, terutama dengan adanya konflik geopolitik Ukraina-Rusia yang mengakibatkan krisis global di seluruh dunia serta dapat menyebabkan timbulnya krisis politik dan krisis sosial. 

"Indonesia adalah negara non-blok dan independen, di mana harus dimanfaatkan untuk bekerja sama dengan semua negara demi kemajuan perekonomian Indonesia, terutama melalui dunia usaha agar menjadi supply chain of the world. Namun, kerja sama ini tetap harus mengikuti budaya dan nilai-nilai Indonesia. Maka dari itu, kita harus bersatu dan menyempurnakan AD/ART demi memperkuat internal organisasi KADIN Indonesia sebagai penyeimbang antara pelaku usaha dengan regulasi perekonomian Indonesia," ucap Arsjad. 

Terdapat sejumlah pasal dalam AD/ART yang dipertimbangkan untuk diubah dan ditambahkan baik dalam Rapat Koordinasi Wilayah maupun Rapat Koordinasi Asosiasi/Himpunan ALB (Anggota Luar Biasa) KADIN Indonesia, di antaranya mengenai perangkat organisasi, keanggotaan hingga ketentuan pelaksanaan kepengurusan KADIN baik di pusat maupun daerah. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler