POLHUKAM.ID - Stadion Utama Gelora Bung Karno, atau sering disebut dengan GBK, menjadi tempat untuk diadakannya berbagai hajatan besar yang berlangsung.
Tidak hanya event olahraga saja, tapi juga berbagai event besar lain. Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya berapa sebenarnya biaya sewa GBK ini?
Ketika digunakan oleh pihak yang berkepentingan, GBK dapat disewa dengan harga yang sudah ditentukan oleh pengelolanya. Didirikan mulai tahun 1960 dan diresmikan tanggal 24 Agustus 1962, berikut rincian terkait biaya sewa GBK yang bisa dibagikan.
Harga Sewa GBK
Mengacu pada berbagai sumber, aturan yang digunakan untuk pengelolaan dan harga sewa GBK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2018. Harga yang harus dibayar untuk menyewa SUGBK adalah sebesar Rp450.000.000 per 12 jam/hari.
Tidak hanya pada bagian stadion saja, namun beberapa venue lain yang ada di GBK juga dapat disewa. Rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Pemakaian Reguler
Stadion utama sebesar Rp450.000.000 per 12 jam/hari
Stadion madya sebesar Rp150.000.000 per 12 jam/hari
Stadion tenis 1 Rp35.000.000 per 12 jam/hari
2. Pemakaian untuk Latihan
Lapangan sepak bola stadion utama sebesar Rp10.000.00 per 2 jam
Lapangan sepak bola stadion madya sebesar Rp5.000.000 per 2 jam
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter