Usulan Purnawirawan Terancam Gagal, Pemakzulan Gibran Macet di Meja DPR?

- Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
Usulan Purnawirawan Terancam Gagal, Pemakzulan Gibran Macet di Meja DPR?

POLHUKAM.ID - Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu melayangkan surat ke DPR dan MPR mendesak pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.


Dalam suratnya, forum membeberkan sejumlah alasan terkait pemakzulan Gibran.


Mereka secara resmi telah menyerahkan naskah usulan pemakzulan Gibran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya. 


Namun, usulan yang sarat akan muatan politik ini tampak belum beranjak dari meja pimpinan dan berpotensi mandek di tengah jalan alias mejan.


Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Forum ini menilai pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 cacat secara konstitusional. 


Akar masalahnya, menurut mereka, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.


Putusan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan sarat dengan nepotisme, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran.


“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.


Dalam naskah usulannya, Forum Purnawirawan TNI merinci sejumlah alasan yang mereka anggap sebagai dasar kuat untuk pemakzulan. 


Mereka menyoroti pelanggaran sumpah jabatan oleh Presiden Joko Widodo yang dinilai memfasilitasi putranya, serta pelanggaran etika berat oleh hakim konstitusi.


Halaman:

Komentar

Terpopuler