Antony mempertanyakan mengapa para ASN mantan Pemko Medan tidak diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek bermasalah, seperti proyek lampu pocong, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kebun Bunga, dan Underpass Jalan Jawa yang kualitasnya dinilai buruk.
Ia juga menuding Inspektur Provinsi Sulaiman Harahap gagal menjalankan tugasnya karena tidak menindaklanjuti temuan pada proyek-proyek tersebut, bahkan menyatakan proyek lampu pocong sebagai ‘total loss’ tanpa upaya penindakan.
Balas Jasa
Lebih lanjut Antony menyoroti penunjukan mantan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni sebagai Komisaris Independen PT Bank Sumut.
Ia menduga penunjukan itu merupakan bentuk balas jasa setelah Agus Fatoni dianggap berperan dalam memfasilitasi perpindahan ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut tanpa seleksi yang transparan.
“Perlu ditelusuri apakah ada potensi konflik kepentingan dan kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan ini,” tegasnya.
Karenanya Antony mendesak BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, hingga DPRD Sumut agar segera melakukan investigasi terhadap Inspektur, Kepala BKD, Kadis PU, Kadis Pendidikan, serta mengevaluasi proses penempatan ASN di Sumut.
“Kami minta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kajati Sumut, dan Kajari Medan, turut menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemprov, Pemko Medan, serta kabupaten/kota di Sumut,” pungkasnya.
Sumber: Waspada
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!