Dinyatakan melakukan kejahatan, karena opini ahli. Bukan berdasarkan bukti dan fakta.
Penulis masih ingat, ketika Bambang Tri Mulyono dipaksa dijerat dengan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
Pasal ini, mensyaratkan terpenuhinya unsur 'keonaran dikalangan rakyat'' dalam kasus kabar bohong.
Saat itu, tak ada keonaran yang ditimbulkan akibat Mubahalah Gus Nur terhadap Bambang Tri Mulyono soal ijazah palsu Jokowi.
Namun, karena ahli sosiologi dan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa, ahli sosiologi dan bahasa ini kemudian memasukan 'pro kontra di sosial media' sebagai tafsiran atas unsur 'keonaran dikalangan rakyat'.
Lagipula, saat itu ahli pidana justru mensyaratkan kabar bohong ijazah palsu harus dibuktikan dengan adanya ijazah asli Jokowi.
Tapi, meskipun ijazah asli Jokowi tak dihadirkan, Bambang Tri dan Gus Nur tetap divonis mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dan diganjar 6 tahun penjara.
Polda Metro Jaya, mau mengadopsi cara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat mengkriminalisasi Bambang Tri dan Gus Nur.
Pokoknya, Roy Suryo dkk harus dipenjara, dasarnya adalah keterangan para ahli yang disiapkan penyidik.
Karena itu, hal tersebut tidak boleh terjadi. Kriminalisasi terhadap Bambang Tri dan Gus Nur tak boleh dialami oleh Roy Suryo dkk.
Masyarakat harus memastikan Polri membuktikan ijazah Jokowi asli, sebelum memaksakan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk.
Ahli langganan Bareskrim, yang dulu menjadi ahli dalam perkara Bambang Tri dan Gus Nur, harus dikontrol oleh masyarakat.
Dahulu, Gus Nur dan Bambang Tri masuk penjara karena pendapat Andhika ahli bahasa dan Saudara Trubus Ahli Sosiologi.
Walaupun, pendapat mereka saat itu telah dipatahkan oleh ahli bahasa (linguistik forensik) Prof Aceng Ruhendi Syaifulloh dari UPI Bandung dan Rocky Gerung selaku ahli filsafat.
Insyaallah, dengan pengawalan masyarakat yang ketat, Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam memeriksa perkara.
Semestinya pula, Polisi fokus menyelidiki kasus Pemalsuan dokumen ijazah Jokowi.
Terlebih lagi, setelah ada temuan fakta modus operandi pemalsuan dokumen ijazah dengan cara memesan di Pasar Pramuka. ***
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya