POLHUKAM.ID -Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara soal kebijakan untuk tidak lagi melakukan penangkapan terhadap artis atau public figure pengguna narkoba.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.
"Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," kata Marthinus di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025.
Marthinus menegaskan, bukan hanya artis atau public figure saja yang mendapatkan hak tersebut, namun seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Terlebih ini telah tertuang dalam UU 35/2009 yang mengatur rehabilitasi kepada para pengguna.
"Bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat artis yang menggunakan (narkoba). Jeratan hukum terhadap artis, terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," jelas Marthinus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan