POLHUKAM.ID -Tim gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka di lokasi berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
Tersangka pertama, TM (33), ditangkap di depan Klinik Medika. Sementara rekannya, RM (21) diringkus tak jauh dari lokasi pertama di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan ganja seberat 9 Kg," ujar AKP Emir, Kamis, 3 Juli 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan pengamatan hingga mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Adapun ganja tersebut dikemas dalam bungkus berukuran kecil dan diperjualbelikan. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu