Tindakan tersebut selaras dengan keputusan pengadilan Uni Eropa (UE) tahun 2019 yang mewajibkan produk dari permukiman ilegal Israel ditandai dan membawa label sesuai dengan hukum internasional.
Pengadilan tinggi UE memutuskan negara anggota harus megidentifikasi produk yang dibuat di permukiman Israel pada label mereka, mengikuti saran dari Komisi Eropa tahun 2015.
Menurut pemerintah Norwegia, itu tidak cukup memuaskan untuk memberi label produk yang berasal dari wilayah yang diduduki secara ilegal.
Kementerian Luar Negeri Norwegia mengatakan langkah tersebut menyangkut sejumlah produk, seperti anggur, minyak zaitun, buah-buahan dan sayuran dari Tepi Barat yang diduduki. Kawasan ilegal juga termasuk Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.
“Bahan makanan yang berasal dari daerah yang diduduki Israel harus ditandai dengan daerah asal produk,” kata kementerian.
Norwegia mengakui wilayah Israel sebelum tahun 1967 dan menganggap permukiman Israel di Dataran Tinggi Golan, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur bertentangan dengan hukum internasional. Keputusan baru dikeluarkan agar konsumen tidak tertipu dengan pelabelan yang menyesatkan tentang asal produk.
Artikel Terkait
Ledakan di Teheran & Yerusalem: Iran Klaim Pukulan Telak ke AS-Israel, Selat Hormuz Terancam!
Gas Air Mata di Hari Raya: Serangan Israel ke Jamaah Sholat Idul Fitri di Al-Aqsa, Apa Motifnya?
F-35 AS Tertembak Iran? Fakta Mengejutkan di Balik Pendaratan Darurat yang Guncang Dunia
Serangan Rudal Israel Hancurkan Pusat Antariksa Iran: Dampak Mengerikan yang Dirahasiakan