Tindakan tersebut selaras dengan keputusan pengadilan Uni Eropa (UE) tahun 2019 yang mewajibkan produk dari permukiman ilegal Israel ditandai dan membawa label sesuai dengan hukum internasional.
Pengadilan tinggi UE memutuskan negara anggota harus megidentifikasi produk yang dibuat di permukiman Israel pada label mereka, mengikuti saran dari Komisi Eropa tahun 2015.
Menurut pemerintah Norwegia, itu tidak cukup memuaskan untuk memberi label produk yang berasal dari wilayah yang diduduki secara ilegal.
Kementerian Luar Negeri Norwegia mengatakan langkah tersebut menyangkut sejumlah produk, seperti anggur, minyak zaitun, buah-buahan dan sayuran dari Tepi Barat yang diduduki. Kawasan ilegal juga termasuk Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.
“Bahan makanan yang berasal dari daerah yang diduduki Israel harus ditandai dengan daerah asal produk,” kata kementerian.
Norwegia mengakui wilayah Israel sebelum tahun 1967 dan menganggap permukiman Israel di Dataran Tinggi Golan, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur bertentangan dengan hukum internasional. Keputusan baru dikeluarkan agar konsumen tidak tertipu dengan pelabelan yang menyesatkan tentang asal produk.
Artikel Terkait
Misteri Akhir Sang Putra Mahkota: Benarkah Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak di Zintan?
Rahasia Tersembunyi Epstein: Dokumen Baru Ungkap Upaya Gila-Gilaan Dekati Putin
Dokumen Bombshell Epstein: Foto Rahasia di Bali & Daftar Tuduhan Mengejutkan Terhadap Trump Terbongkar
Bocoran Memo FBI: Benarkah Trump Dikendalikan Israel? Fakta Mengejutkan dari Berkas Epstein