UPDATE! Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Disebut Terlibat Pemalsuan Surat dan Penggelapan

- Selasa, 08 Juli 2025 | 20:10 WIB
UPDATE! Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Disebut Terlibat Pemalsuan Surat dan Penggelapan

POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. 


Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.


โ€œSaudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,โ€ tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.


Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.


Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. 


Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.


Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. 


Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.


Tempo telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast ihwal dokumen penetapan tersangka Dahlan Iskan. 


Namun hingga tulisan ini tayang Abraham belum merespons pesan Tempo. 


Dahlan juga belum merespons pesan Tempo. Polisi belum mengungkapkan keterlibatan dua tersangka baru tersebut.


๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡



Kasus Lain PLTU Dahlan Iskan


Mengutip Majalah Tempo terbit 15 September 2024 berjudul "Bagaimana Bisa PLTU Dahlan Iskan Terlilit Utang dan Penggelapan", Dahlan Iskan pernah terjerat kasus lain, bermula ketika terjadi guncangan keuangan PT Cahaya Fajar pada 2023. 


Perusahaan ini merupakan pengembang dalam proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


PT Cahaya Fajar tersebut didirikan secara kongsi oleh PT Kaltim Electrik milik Dahlan Iskan bersama Perusahaan Daerah PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.


Selain Dahlan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Pos juga tercatat memiliki saham di perusahaan yang berdiri sejak 2003 ini.


Saat itu PT Cahaya Fajar menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya


PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur terimbas lantaran keran dividen dari PT Cahaya Fajar terhenti. 


Akibatnya, perusahaan milik daerah itu dilaporkan mengalami kerugian.


Tak hanya keuangan PT Cahaya Fajar yang bermasalah. 


Halaman:

Komentar