PT Indonesia Energi yang juga merupakan anak perusahaan Jawa Pos yang menaungi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Berau, Kalimantan Timur, juga berpolemik.
PLTU ini terletak bersebelahan dengan PLTU Embalut.
Diduga akibat salah kelola, bisnis PT Indonesia Energi dan PT Cahaya Fajar di kedua PLTU itu merugi.
Hasil audit internal menyebutkan PT Indonesia Energi mengalami kerugian beruntun yang membuat PLTU Berau tak bisa memberi dividen kepada para pemegang saham.
Pada 2021, PT Indonesia Energi tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar.
Nilai kerugian perusahaan ini bertambah dua kali lipat menjadi Rp 800 miliar setahun setelahnya.
Kerugian itu berujung pada gugatan PKPU oleh sejumlah kreditor. Salah satunya PT Graha Buana Etam pada 22 Desember 2022.
Perusahaan tersebut menggugat PT Indonesia Energi lantaran dianggap mengabaikan kewajiban penyelesaian utang usaha sebesar Rp 86,9 miliar plus pembayaran bunga sebesar Rp 10 miliar atas keterlambatan pembayaran.
Guna menyelesaikan gugatan tersebut, hakim menunjuk pengurus PKPU yang mewakili pihak kreditor selain perwakilan PT Graha Buana.
Rupanya, yang terjadi bukan sekadar salah kelola, tapi sudah menjurus perbuatan pidana.
Manajemen Jawa Pos mengendus sejumlah kejanggalan di tengah proses penyelesaian gugatan di PN Surabaya tersebut.
Salah satunya permohonan penyelesaian piutang sebesar Rp 96,9 miliar yang diajukan PT Graha Buana Etam terhadap PT Indonesia Energi Dinamik.
“Padahal, dari total Rp 10 miliar kewajiban bayar, utang usaha PT Graha Buana tercatat tinggal Rp 3 miliar. Saat praverifikasi oleh pengurus PKPU, klaim PT GBE diterima begitu saja tanpa pembanding,” kata Kuasa hukum Jawa Pos Andi Syarifuddin.
Kasus ini akhirnya menjerat mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin pada 2023.
Kala itu, dalam satu periode, Zainal menghadapi dua kasus.
Pertama, ia dituding menggelapkan aset lahan PT Jawa Pos seluas 3,7 hektare.
Ia juga dituduh menyembunyikan sejumlah transaksi keuangan.
“Ada indikasi penggelapan, yang berdampak pada masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” ujar Andi.
Untuk perkara aset Jawa Pos, pengadilan memvonis Zainal bersalah dan dihukum satu setengah tahun penjara pada 23 November 2023.
Dua hari sebelum hakim mengetuk palu, Zainal juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggelapan saat menjabat Direktur Utama PT Indonesia Energi Dinamik.
Pada 13 September 2024, Wakil Direktur Human Capital and Corp Affair di Jawa Pos Grup, Rudy Ahmad Syafei Harahap membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan hingga pencucian uang ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Sprindik pada 10 Januari.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook