POLHUKAM.ID -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tim JPU KPK terkait sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada, Kamis, 10 Juli 2025.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sejumlah persidangan kasus korupsi pada Kamis, 10 Juli 2025, yaitu perkara nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," kata Jurubicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Persidangan ini direncanakan akan digelar di Ruang Sidang Prof Dr HM Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut tim JPU KPK agar dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hasto dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dan suap.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!