Seperti diketahui, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu.
Laporan itu dibuat pada 30 April 2025 dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lima nama dilaporkan dalam perkara ini, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Mereka semua masih berstatus terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian menyebut telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, legalisirnya, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahan.
Namun, dokumen-dokumen itu sejauh ini hanya disajikan dalam bentuk salinan, bukan fisik asli.
Jokowi melalui kuasa hukumnya menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal di UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media elektronik.
Selain laporan dari Presiden, Polda Metro Jaya juga menangani laporan serupa dari pihak-pihak lain dengan objek perkara yang masih berkaitan: dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan penghasutan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu