Seperti diketahui, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu.
Laporan itu dibuat pada 30 April 2025 dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lima nama dilaporkan dalam perkara ini, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Mereka semua masih berstatus terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian menyebut telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, legalisirnya, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahan.
Namun, dokumen-dokumen itu sejauh ini hanya disajikan dalam bentuk salinan, bukan fisik asli.
Jokowi melalui kuasa hukumnya menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal di UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media elektronik.
Selain laporan dari Presiden, Polda Metro Jaya juga menangani laporan serupa dari pihak-pihak lain dengan objek perkara yang masih berkaitan: dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan penghasutan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!