Seperti diketahui, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu.
Laporan itu dibuat pada 30 April 2025 dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lima nama dilaporkan dalam perkara ini, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Mereka semua masih berstatus terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian menyebut telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, legalisirnya, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahan.
Namun, dokumen-dokumen itu sejauh ini hanya disajikan dalam bentuk salinan, bukan fisik asli.
Jokowi melalui kuasa hukumnya menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal di UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media elektronik.
Selain laporan dari Presiden, Polda Metro Jaya juga menangani laporan serupa dari pihak-pihak lain dengan objek perkara yang masih berkaitan: dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan penghasutan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya