POLHUKAM.ID - Rektor Universitas Jakarta Internasional, Prof Paiman Raharjo, secara resmi melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Beathor Suryadi, dan Hermanto ke Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025.
Dalam pelaporan tersebut, Prof Paiman didampingi oleh pengacara kondang, Farhat Abbas.
Laporan ini mencakup dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, hingga indikasi pemerasan yang menurut Prof Paiman telah mencemarkan reputasi pribadinya dan institusi akademik tempatnya mengabdi.
“Sudah waktunya kebenaran ditegakkan. Selama ini saya dituduh terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pasar Pramuka tanpa bukti. Ini tidak hanya mencoreng nama saya, tapi juga merusak citra dunia pendidikan secara umum,” tegas Prof Paiman, Jumat (11/7/2025).
Ia juga menyoroti keterlibatan Beathor Suryadi yang disebut-sebut sempat bertemu secara pribadi dengannya di sebuah restoran di Plaza Senayan.
Dalam pertemuan itu, menurut Paiman, Beathor sempat meminta maaf.
“Saya heran, setelah minta maaf secara pribadi, kenapa justru Beathor kembali menyebarkan tuduhan yang lebih kejam di publik?” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Paiman mengungkapkan bahwa sebelumnya Beathor pernah meminta uang sebesar Rp 20 juta dengan alasan untuk kegiatan tertentu.
Namun ia hanya memberikan Rp 15 juta. “Mungkin karena tidak puas, fitnah itu kembali dimunculkan,” ucapnya.
Terkait apakah tindakan tersebut tergolong pemerasan, Prof Paiman menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
“Saya tidak bisa menyatakan secara langsung, tapi semua bukti sudah kami kumpulkan dan serahkan ke pengacara saya,” jelasnya.
Farhat Abbas sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini bertujuan tidak hanya untuk membela Prof Paiman, tapi juga memberi pesan bahwa kampanye hitam dan tuduhan tak berdasar harus dilawan lewat jalur hukum.
“Penyebaran fitnah di ruang publik bukan hanya merusak nama baik seseorang, tapi juga membahayakan demokrasi dan dunia pendidikan kita,” kata Farhat.
Prof Paiman pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu liar yang tidak berdasar hukum. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi informasi agar tidak terjebak dalam manipulasi opini publik.***
Sumber: porosjakarta
Artikel Terkait
INFO! Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto
Eks Jubir Presiden: Tak Usah Pemakzulan, Cukup Tindaklanjuti Laporan Ubedillah Badrun Soal Dugaan Korupsi Gibran!
Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?