POLHUKAM.ID - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kembali mencuat ke publik dengan dinamika baru yang cukup mengejutkan.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadirkan dua dokumen penting dalam persidangan yang disebut dapat menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.
Langkah ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum, termasuk Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah.
Menurut Herry, pendapat hukum yang diajukan Hotman Paris bukan sekadar argumen biasa, tapi punya bobot yang wajib dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Apalagi, dokumen tersebut bersumber dari instansi resmi negara dan diungkap langsung di hadapan persidangan, bukan hanya opini sepihak di luar proses hukum.
Herry menjelaskan bahwa setiap bukti yang diajukan dalam persidangan, apalagi jika berkaitan dengan pendapat hukum dari lembaga resmi, memiliki posisi penting dalam menilai keabsahan dakwaan.
Ia menegaskan, hakim wajib menguji dan menimbang bukti tersebut secara objektif dan menyeluruh.
"Boleh saja disampaikan. Kalau sudah masuk ke dalam persidangan, maka hakim wajib mempertimbangkan sebagai bagian dari penilaian bukti," ujar Herry saat dihubungi Jumat (11/7/2025).
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya prosedur formal dalam menghadirkan dokumen tersebut.
Jika hanya didorong melalui jalur luar persidangan, maka nilainya bisa jadi tidak sekuat ketika dipaparkan secara resmi di ruang sidang.
"Kalau hanya dorongan di luar sidang, lalu hakim tidak melihat itu sebagai alat bukti, maka nilainya akan berkurang," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!