Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:25 WIB
Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula


POLHUKAM.ID -
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, Hakim juga memvonis Tom Lembong dengan hukuman berupa denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim juga memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.

Hakim menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan dalam vonis Tom Lembong. Hal yang memberatkan, Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan saat menjadi Menteri Perdagangan.

Kemudian, Tom tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dan ketentuan perundangan dalam pengambilan keputusan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan saat menjadi Menteri Perdagangan.

Lalu, Tom tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan pokok gula putih saat menjabat Menteri Perdagangan.

Keempat, Tom dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi saat menjadi Menteri Perdagangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejagung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas keuangan negara.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait.

Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Sumber: tirto

Komentar