POLHUKAM.ID - Dosen dan Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison memaparkan dua kesalahan fatal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus Tom Lembong.
“Menurut saya ada dua kesalahan fatal. Kesalahan fatal pertama adalah kelebihan bayar, yaitu HPP. Itu tidak dipahami oleh auditor BPKP bahwa yang HPP itu adalah harga minimum untuk pembelian dari petani,” kata Adrison dikutip dari video yang diunggah Instagram @hukum.perubahan, Selasa (22/7/2025).
Ketika pabrik membeli, kata dia, akan ada biaya produksi karena profit margin.
Sehingga tidak mungkin yang dijual itu akan sama dengan harga pembelian. Harga HPP.
“Jadi petani tebu tidak terserap produknya, kemudian tidak ada aktivitas produksi, artinya tidak ada pajak yang dikumpulkan, dan kelangkaan produk mengakibatkan harga mahal. Itu yang poin pertama. Jadi sangat salah dalam mengartikan HPP,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan pada dasarnya ada dua kerugian dalam bea cukai.
“Kedua, kerugian dalam bea cukai itu ada dua. Yaitu misklasifikasi dan under invoicing,” terangnya.
Misklasifkasi, kata dia, mengimpor barang A yang tarifnya lebih tinggi terus kemudian report barang B yang lebih rendah.
Atau saya mengimpor Rp10 M saya declare Rp5 M. Nah itu under invoicing.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis