“Dalam kasus ini itu tidak terjadi, yang diimpor adalah gula kristal mentah. Dan faktanya adalah gula kritstal mentah,” ucapnya.
“Jadi ketika ditetapkan kerugian negara berdasarkan keuntungan perhitungan. Harusnya, adalah tarif GKP,” tambahnya.
Apakah audit itu dipaksakan, ia mengungkapkan belum pernah melihat kesalahan fatal demikian.
“Jujur, belum pernah saya melihat kesalahan fatal yang besar seperti ini,” ucapnya.
“Jujur iya sangat dipaksakan. Karena ada casenya. Karena apa. Loh, faktanya memang diimpor oleh GKM,” sambungnya.
Ia menjelaskan, faktanya itu diimpor GKM, dan Bea Cukai melihat bahwa ini adalah GKM.
Mereka tidak boleh menetapkan hal tersebut menjadi GKP.
“Tidak boleh. Harus sesuai dengan barang. Fakta bahwa barang itu sudah dirilis dan diimpor, itu artinya sudah aman. Jika tuntutan ini dikabulkan, maka implikasinya luar biasa,” jelasnya.
“Maka dengan argumentasi yang BPKP, kita mengimpor lebih mahal, yang lebih tinggi tarifnya itu akan menguntungkan keuangan negara. Maka implikasinya adalah tutup seluruh industri di Indonesia,” sambungnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis