POLHUKAM.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurutnya, keberadaan SKCK tidak memberikan manfaat signifikan dan justru membebani masyarakat, terutama bagi pencari kerja.
"Orang yang terbukti dipidana, masyarakat juga sudah tahu tanpa perlu SKCK. Kalau dulu namanya surat keterangan kelakuan baik, tapi baiknya menurut siapa? Sekarang manfaatnya apa?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, ia menilai, pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan, sehingga tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk terus menerbitkannya.
Selama ini, SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan.
Namun, Habiburokhman menilai, persyaratan ini justru membebani masyarakat karena memerlukan biaya dan waktu.
"Kalau saya mau cari kerja dan perlu SKCK, itu benar-benar membutuhkan biaya. Ada ongkos ke kepolisian, antre, dan apakah ada biaya resmi atau tidak, saya kurang tahu. Tapi yang jelas itu menyulitkan," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan efektivitas SKCK dalam menjamin seseorang tidak memiliki masalah hukum di kemudian hari.
"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho," tandasnya.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Gus Yaqut Resmi Dicekal KPK! Skandal Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Status Tersangka?
Prabowo Hadapi Warisan Buruk Penerimaan Negara Bocor Rp782,68 Triliun per Tahun
Cuma Bercanda, Nusron Wahid Minta Maaf Soal Wacana Tanah Nganggur Diambil Negara
VIRAL Negara Ambil Tanah Terlantar, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf: Candaan Saya Tidak Tepat