POLHUKAM.ID – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi diketahui berlangsung pada Rabu (11/10) kemarin.
Selain SYL, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Namun, dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK, sosok utama dalam tindak pidana korupsi di Kementan tak terlihat.
Terpantau, hanya ada Sekretaris Jenderal Kementan yang tampak memakai rompi orange KPK.
Dikabarkan sebelumnya, KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dengan mematok setoran dengan mata uang asing senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap ASN di eselon I dan eselon II di Kementan per bulan.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?