TABANAN, Radar Bali.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak upaya permohonan penangguhan penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila.
“Setelah kami terima dan pelajari. Pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut. Jadi tetap tersangka/terdakwa kami tahan sesuai dengan kewenangan kami di Lapas Tabanan,” ujar Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta, Rabu (10/1).
Berbagai pertimbangan dan alasan pihaknya menolak upaya permohonan penangguhan JDA. Diantaranya sesuai dengan Pasal 21 KUHP, pihaknya khawatir yang bersangkutan nanti akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Pasalnya JDA sempat keluar Kota.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Jero Dasaran Alit pun Berbaju Tahanan
Kemudian juga khawatirkan tersangka ada usaha-usaha menemui atau bertemu dengan korban. “Jika berkaca dari proses penyidikan di yang bergulir di Polres Tabanan. Kami tidak menampik yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa izin itu juga yang menjadi catatan dari kami,” jelasnya.
“Sehingga menolak upaya permintaan penangguhan penahanan JDA, ini murni dari kewenangan kami sebagai penuntut umum,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis