Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan, seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas jabatan atau wewenangnya, kecuali jika nyata-nyata dilakukan dengan maksud jahat.
Dalam kasus Tom, para hakim tidak menemukan mens rea.
Ia lanjut menyebut Tom Lembong adalah korban dari crime against individual dan hadirnya Abolisi adalah tindakan korektif untuk melindungi hak seorang warga
“Maka, publik menilai, proses hukum terhadap Tom Lembong dipaksakan. Politically motivated. Publik luas menilai ini kriminalisasi terhadap sikap politik Tom yang kritis, bukan penegakan hukum,” paparnya.
Ditegaskan, jika Thomas Lembong, bila benar kasusnya demikian, adalah korban dari crime against individual. Pelaku atau tertuduhnya adalah negara.
“Maka, dari sisi ini, pemberian abolisi oleh Presiden bukanlah pengampunan atas kesalahan -- melainkan justru pengakuan bahwa Thomas Lembong tidak bersalah,” tuturnya.
“Abolisi adalah tindakan korektif untuk melindungi hak seorang warga dari miscarriage of justice, yang jika dibiarkan, akan menggerus legitimasi negara hukum itu sendiri,” lanjutnya.
Sementara untuk kasus yang dihadapi Hasto Kristiyanto disebutnya sebagai kejahatan terhadap negara.
“Hasto Kristiyanto: Kejahatan terhadap Negara. Kasus Hasto Kristiyanto berbeda. Ia didakwa dan dinyatakan terbukti menyuap petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyelundupkan Harun Masiku ke Senayan, menggantikan caleg terpilih melalui jalur ilegal,” ungkapnya.
“Tindakan ini merusak proses pemilu, memperalat institusi negara, dan mencederai kedaulatan rakyat. Ini adalah crime against the state,” tambahnya.
Hasto dalam hal ini disebut sebagai menghadapi dakwaan obstruction of justice—menghalangi proses penegakan hukum
Yang dalam artian putusan ini memangkas putus kemungkinan bagi hukum.
“Di sisi lain, Hasto juga menghadapi dakwaan obstruction of justice—menghalangi proses penegakan hukum dalam pengejaran Harun Masiku. Dakwaan ini mencuat setelah muncul kabar bahwa Hasto sempat menghilang dan diduga berlindung di kompleks PTIK—lokasi yang juga dikaitkan dengan persembunyian awal Harun Masiku,” sebutnya.
“Para hakim pada akhirnya menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dakwaan obstruction of justice. Putusan ini memutus rantai pembuktian dari dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, khususnya dari kalangan institusi keamanan atau elite politik, dalam upaya melarikan dan menyembunyikan Harun Masiku,” terangnya.
Artinya, putusan ini memangkas putus kemungkinan bagi hukum untuk menelusuri lebih jauh jaringan perlindungan terhadap buron politik paling misterius di negeri ini -- dan kemungkinan adanya aktor aktor politik dan negara yang menjadi pelakunya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya