POLHUKAM.ID - Panggung politik nasional memanas setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan kontroversial dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kebijakan ini sontak memicu gelombang pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Langkah Prabowo ini dinilai sebagian pengamat tidak cukup bijak dan kental nuansa politis untuk memperkuat basis kekuasaannya.
Di sisi lain, pendukung pemerintah melihatnya sebagai langkah strategis yang diperlukan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, misalnya, menyebut kebijakan Prabowo sebagai langkah politik yang otentik dan realistis demi kepentingan bangsa.
Secara hukum, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Di tengah perdebatan, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais muncul dengan serangan tajam yang diarahkan langsung ke mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Amien, keputusan Prabowo sejalan dengan isi buku Indonesia Menang yang ditulis Prabowo pada 2018.
Dalam buku itu, Prabowo mengkritik elite bangsa yang disebutnya tumpul hati dan pikiran karena terjebak dalam hedonisme dan kepentingan pribadi.
Amien menyoroti reaksi kubu Jokowi yang ia sebut "syok berat" atas manuver Prabowo.
Ia bahkan secara terbuka menuding Jokowi sebagai dalang di balik pemenjaraan Tom Lembong dan Hasto.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya