POLHUKAM.ID -Dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2025 dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait pengadaan katering makanan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
"Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar," Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.
Hasil investigasi ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Wana menyebutkan bahwa makanan atau konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, khususnya mengenai angka kecukupan energi.
"Dari proses perencanaannya sudah bermasalah. Dalam Permenkes idealnya secara umum individu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji berkisar 1.715 sampai 1.765," tutur Wana.
Terkait dugaan tersebut ICW melaporkan tiga orang di Kementerian Agama sebagai terlapor. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya pegawai negeri.
"Dan tidak menutup kemungkinan juga orang-orang yang perlu ditelusuri oleh KPK di luar dari nama-nama yang kami adukan hari ini. Karena nama-nama yang kami adukan hari ini itu memang nama-nama yang punya kewenangan atau peran ya di penyelenggaraan haji, khususnya pelayanan umum dan pengadaan katering," pungkas Wana.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan