POLHUKAM.ID - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah Indonesia mencapai Rp9.920,42 triliun per akhir Maret 2026. Angka ini meningkat Rp282,52 triliun dibandingkan posisi Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,9 triliun.
Meskipun nominal utang mendekati angka psikologis Rp10.000 triliun, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat di level 40,75 persen. Angka ini masih jauh di bawah ambang batas Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir dengan nominal tersebut. Ia membandingkan kondisi fiskal Indonesia dengan negara maju dan tetangga yang memiliki rasio utang lebih tinggi.
"Acuannya adalah utang terhadap PDB. Di Eropa, batas terketatnya 60 persen. Kita masih jauh, masih aman di kisaran 40 persen lebih sedikit," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara tetangga, Amerika Serikat, dan Jepang yang rasionya mencapai 275 persen," tambahnya.
Purbaya meminta publik untuk melihat utang dari sisi kapasitas bayar dan manfaat ekonomi, bukan sekadar nominal. Ia menganalogikan utang pemerintah seperti perusahaan besar yang meminjam untuk mengembangkan usaha.
Artikel Terkait
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun di Maret 2026, Menkeu Purbaya Buka Suara: Rasio Masih Aman?