PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah

- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:45 WIB
PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah

KPK menjelaskan, dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).


Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.


“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.


"Itu menyalahi aturan yang ada.”


Langkah ini secara efektif telah merampas jatah ribuan jemaah haji reguler yang sudah antre puluhan tahun dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus.


Diperiksa 5 Jam, Gus Yaqut Irit Bicara


Sebelum status kasus ini naik, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam pada Kamis (7/8/2025). 


Usai diperiksa, ia tampak irit bicara dan hanya mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.


“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut.


Ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota tersebut.


Kini, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK tinggal selangkah lagi untuk mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam skandal yang telah menodai penyelenggaraan ibadah suci ini. 


Publik menanti nama-nama yang akan diseret untuk bertanggung jawab.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler