Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!

- Senin, 11 Agustus 2025 | 16:50 WIB
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!

POLHUKAM.ID - Kubu Roy Suryo Cs yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik tajam keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat relawan Joko Widodo atau Jokowi, Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).


Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin menilai Silfester yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK, seharusnya dieksekusi oleh jaksa bukan diberi jabatan. 


"Sebagai terpidana dan seharusnya sudah dipenjara justru masih bisa berkeliaran bebas di mana-mana bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Atas keistimewaan itu, Ahmad mengaku tidak terima. 


Apalagi gaji yang diberikan kepada Silfester sebagai komisaris BUMN ini berasal dari uang pajak yang dipungut negara dari rakyat. 


"Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," tegasnya. 


Keputusan Erick Thohir mengangkat Silfester menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food ini sebelumnya juga mendapat kritik keras dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno


Menurutnya, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Oegroseno menyebut, Erick Thohir dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena dianggap telah memperkaya orang lain dengan mengangkat seorang terpidana, Silfester Matutina, ke dalam jajaran petinggi BUMN.


Secara spesifik Oegroseno juga mempertanyakan proses pengangkatan Silfester yang berstatus sebagai terpidana.


Ia menyoroti prosedur standar yang seharusnya dijalankan oleh BUMN sebelum menunjuk pejabat.


Halaman:

Komentar

Terpopuler