Kejakgung Periksa Enam Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja

- Selasa, 14 Juni 2022 | 22:10 WIB
Kejakgung Periksa Enam Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja

Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam para direktur dan komisaris perusahaan tersangka kasus dugaan korupsi impor baja dan besi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para terperiksa itu, di antaranya berinisial RL, R, ETL, DL, dan H, juga AA.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menuturkan, pemeriksaan enam para swasta itu, untuk proses pembuktian terkait enam tersangka korporasi yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“RL, R, ETL, DL, H, dan AA diperiksa terkait keterlibatan perusahaan masing-masing yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi impor baja, besi, dan turunannya di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut, Rabu (14/6/2022).

RL, mengacu pada nama Ryan Laurenzi yang diperiksa selaku Komisaris di PT Intisumber Bajasakti (IB). Sedangkan R, adalah Rosalinda, yang diperiksa selaku Komisaris Utama (Komut) di PT IB.

ETL, mengacu pada nama Edward Thejasurya Lim yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) di PT IB. Dan DL, adalah Daniel Laurenzi yang diperiksa sebagai Direktur di PT IB. “Saksi-saksi tersebut (RL, R, ETL, dan DL) diperiksa terkait dengan tersangka korporasi PT IB,” terang Ketut. 

Adapun H, adalah Hendra yang diperiksa selaku Direktur di PT Duta Sari Sejahtera (DSS). Sedangkan AA, adalah Agung Anugerah yang diperiksa selaku Komisaris PT DSS.

Halaman:

Komentar