“Saksi H, dan AA, juga diperiksa terkait dengan tersangka korporasi PT DSS,” terang Ketut. Dalam kasus korupsi impor baja, dan besi tersebut, tim penyidikan Jampidsus, sudah menetapkan sembilan tersangka.
Tiga tersangka perorangan, dan enam tersangka korporasi. Yakni Tahan Banurea (TB), yang ditetapkan tersangka selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Dirjen Perdaglu-Kemendag.
Taufiq (T), ditetapkan tersangka, selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI). Dan Budi Hartono Linardi (BHL), yang ditetapkan tersangka selaku pemilik PT MLI. Ketiga tersangka perorangan itu, sudah dalam tahanan.
Adapun tersangka korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?