"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo), KJT, dan HER," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho juga dilarang KPK ke luar negeri.
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pada pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan sprindik ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020,” tambah dia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan