Dedi pun mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial dengan menghormati hak-hak orang lain. Dirinya juga mengingatkan bahwa sekali bermedia sosial maka akan menyisakan jejak digital yang dapat membuat seseorang berhadapan dengan hukum.
"Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE," ungkap Dedi.
Sumber: kalbar.suara.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan